Mpr Dpr Dpd Presiden Ma Bpk Bi ) Sering Disebut Dengan Istilah
Memberi amnesti atau abolisi
Kala memberi amnesti atau abolisi, presiden akan meminta pendapat dari
. Oleh karena itu, hubungan keduanya juga terjalin di situasi ini.
Pelantikan presiden
MPR juga punya hubungan saat pelantikan presiden yang terpilih dalam pemilu berlangsung. MPR akan melantik presiden terpilih tersebut dan mendengarkan sumpah presiden yang baru dilantik tersebut.
Penyelesaian sengketa dengan lembaga negara lain
Ketika terjadi sengketa dengan lembaga negara lain,
menyelesaikan sengketa konstitusi, kemudian mendiskusikannya dengan presiden.
Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD
Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.
Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:
Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.
Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Foto: fik/kar/HUMAS MENPANRB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (01/10).
Adapun anggota yang dilantik yaitu sebanyak 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD. Pelantikan anggota MPR dilakukan setelah pelantikan anggota DPR dan anggota DPD. Sidang paripurna pelantikan anggota MPR 2024-2029 dipimpin oleh pimpinan sementara, Guntur Sasono (anggota MPR tertua) dan Larasati Moriska (anggota MPR termuda).
Pelantikan turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto serta jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju.
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadiri Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Pengucapan sumpah presiden
Hubungan presiden dengan MA juga terjalin saat seorang presiden pertama kali terpilih. Sebelum menjalankan tugasnya, presiden mesti mengucap sumpah kepada
Pengangkatan duta besar
Hubungan presiden dengan DPR juga terjalin saat hendak mengangkat duta besar. Dua lembaga negara ini juga turut terlibat diskusi, baik dalam proses pemilihan maupun pengiriman.
Penetapan hakim agung
Tugas MA yang berhubungan dengan presiden salah satunya ialah penetapan hakim agung. Pemilihan jabatan tersebut mesti didiskusikan dengan presiden.
Bagaimana Hubungan antara DPR dengan Presiden?
Salah satu lembaga yang erat kaitannya dengan presiden adalah DPR. Lantas, bagaimana hubungan antara DPR dengan presiden? Hubungan presiden dengan DPR terjalin selama proses menjalankan pemerintahan.
Hubungan presiden dengan DPR mencakup beberapa kepentingan, yakni pembentukan undang-undang (UU), peraturan pemerintah, pernyataan perang (termasuk perjanjian dan perdamaian), pelantikan duta besar, serta pemberian amnesti atau abolisi. Berikut penjelasan masing-masing kerja sama antara presiden dan DPR.
Dalam membuat UU, DPR akan menuliskan rancangan yang nantinya dipertimbangkan oleh presiden. Oleh karena itu, mereka bekerja sama dalam membuat UU, begitu juga dengan proses pembuatan peraturan pengganti UU.
Pengangkatan presiden jika terjadi kekosongan kekuasaan
Ada pula hubungan antara MPR dan presiden yang terjalin saat terjadi kekosongan kekuasaan, atau biasa disebut
. MPR berhak menaikkan seseorang untuk mengisi jabatan presiden dengan beberapa syarat tertentu.
tirto.id - Dalam pemerintahan Indonesia, presiden sebagai lembaga eksekutif memunyai hubungan dengan beberapa lembaga lainnya. Hubungan antara presiden dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), MA (Mahkamah Agung), MK (Mahkamah Konstitusi), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah), diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Menurut catatan Arief Wisnu dalam jurnal Varia Hukum (2018, hlm. 1521), hubungan antara presiden dan lembaga negara lainnya bersifat fleksibel, menyesuaikan zaman dan kondisi global.
Pada dasarnya, UUD 1945 telah mengatur hubungan antarlembaga negara agar seimbang dan bisa saling kontrol. Dengan begitu, baik presiden maupun lembaga negara lain, bisa bekerja sama tanpa saling menguasai, sesuai tugas masing-masing.
Dalam praktiknya, presiden berhubungan dengan lembaga-lembaga legislatif seperti DPR, MPR, dan DPD. Bukan hanya itu, presiden Republik Indonesia (RI) juga berhubungan dengan lembaga yudikatif, yaitu MA dan MK.
Lalu, bagaimana hubungan antara DPR, MK, presiden, dan MPR? Simak penjelasan terkait hubungan presiden dengan DPR, MA, MK, MPR, dan DPD, di bawah ini.